Hukum • 10 Sep 2026
Seorang Dosen Yang Palsukan Buku Nikah Dihukum Penjara Selama 1,6 Tahun
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto menjatuhkan, hukum pidana kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah. Putusan tersebut memerintah…